Udzur untuk Meninggalkan
Shalat Jama’ah[1]
Pendapat yang paling
rajih menyatakan bahwa hukum shalat berjama’ah adalah wajib kecuali ada udzur
yang menghalangi untuk melakukannya. Beberapa udzur shalat berjama’ah meliputi:
1. Rasa
takut dan sakit.
Hal ini didasarkan
pada hadist Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallhu
‘alaihi wa sallam Beliau bersabda:
مَنْ سَمِعَ
النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَ ةَ
لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ
“Barangsiapa
mendengar seruan adzan lalu dia tidak
mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena dari suatu udzur.”[2]
2. Angin
kencang pada malam yang gelap gulita lagi dingin dan hujan atau jalanan licin.
Hal ini didasarkan
pada hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah mengumandangkan adzan shalat pada malam yang sangat
dingin lagi gelap lalu dengan mengucapkan “shalatlah kalian di rumah kalian
masing-masing”. Lebih lanjut dia mengatakan “Rasulullah pernah
memerintahkan muaddzin agar mengatakan ‘shalatlah kalian di rumah-rumah jika
malam sangat dingin lagi hujan’.[3]
Di dalam hadits
yang lain dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia bercerita: “kami pernah
pergi bersama Rsulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam dalam suatu
perjalanan, lalu kami kehujanan, maka beliau bersabda:
لِِِِِِِــيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِي رَحْلِهِ
“Perintahkan bagi yang menghendaki diantar kalian untuk shalat di
rumahnya sendiri.”[4]
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata kepada muaddzin pada suatu
hari disaat hujan deras:
إِذَا قُلْتَ “أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ " فَلاَ تَقُلْ
"حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ"
قُلْ
" صَلُّوْا فِيْ
بُيُـوْ تِِكُمْ" فَكَأَنَّ النَّاسَ
اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي
“Jika kamu sudah mengucapkan
‘asyhadu anna muhammadar Rasulullah’ janganlah kalian meneruskan dengan ‘hayya ‘alash shalaah (mari
mendirikan shalat)’, tetapi ucapkanlah ‘shallu fii buyuutikum (shalatlah kalian
di rumah kalian sendiri). Seakan-akan orang-orang menolak, maka Ibnu ‘Abbas
berkata: Hal itu juga dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku
(Rasulullah).”[5]
3. Sudah
dihidangkan makanan sedang nafsu makannya sangat berselera pada makanan yang
dihidangkan tersebut
Hal ini didasarkan
pada hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, dia bercerita: Nabi SAW bersabda:
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ فَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى
يَقْضِيَ حَاجَتــَهُ مِنْهُ وَإِنْ أُقِيْمَتْ الصَّلاَةُ
"Jika salah seorang diantara kalian berada di hadapan makanan,
hendaklah dia tidak tergesa-gesa hingga dia memenuhi kebutuhannya terhadap
makanan itu meskipun iqamah shalat telah dikumandangkan.”[6]
Juga didasarkan pada
hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dari Nabi shallallhu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
إِذَا حَضَرَ
الْعَشَاءُ وَأُقِيْمَتِ الْصَّلاَ ةُ فَابْدَءُوْا بِالْعَشَاءِ
“Apabila makan
malam telah dihidangkan, sedangkan shalat
telah diiqamahkan maka mulailah dengan makan malam terlebih dahulu."[7]
4. Menahan
kencing atau buang air besar
Hal ini didasarkan
pada hadits ‘Aisyah radhiallahu
‘anha dia
bercerita: aku pernah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bercerita:
لاَ صَلاَ ةَ بــِحَضْرَةِ الْطَّعَامِ وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ اْلأَخْبَثـــَانِ
“Tidak ada shalat di hadapan
makanan dan tidak juga ketika menahan kencing dan buang air besar.”[8]
5. Memiliki
kerabat dekat yang dikhawatirkan kematiannya jika dia tidak berada di sisinya.
Hal ini didasarkan
pada hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu: Dia pernah diberitahu bahwa
Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail radhiallahu ‘anhu jatuh sakit pada
hari jum’at diapun naik kendaraan untuk mengunjunginya setelah matahari sudah
tinggi dan mendekati shalat jum’at kemudian diapun meninggalkan shalat jum’at.[9]
Surabaya, Kamis 14 Sya'ban 1438 H / 11 Mei 2017 M
Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan [ Sakinah Supermarket]
[1] Said bin
Ali bin Wahf Al-Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 620.
[2] HR Ibnu
Madja No: 785.
[3]
Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 620.
[4] HR Muslim No: 1127.
[5] HR Bukhari No: 850 dan Muslim No: 1128.
[6] HR
Bukhari No 633 dan Muslim No 868.
[7] HR
Bukhari No 631 dan Muslim No 866.
[8] HR
Muslim No 869, Abu Daud No 82 dan Ahmad No 23037.
[9] Said bin
Ali bin Wahf Al Qahthani, Ensiklopedi Shalat.....,623.

Post a Comment