Udzur untuk Meninggalkan Shalat Jama’ah



Udzur untuk Meninggalkan Shalat Jama’ah[1]


Pendapat yang paling rajih menyatakan bahwa hukum shalat berjama’ah adalah wajib kecuali ada udzur yang menghalangi untuk melakukannya. Beberapa udzur shalat berjama’ah meliputi:
1.      Rasa takut dan sakit.
Hal ini didasarkan pada hadist Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam Beliau bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَ ةَ  لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ
“Barangsiapa mendengar seruan adzan lalu dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena dari suatu udzur.”[2]

2.      Angin kencang pada malam yang gelap gulita lagi dingin dan hujan atau jalanan licin.
Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah mengumandangkan adzan shalat pada malam yang sangat dingin lagi gelap lalu dengan mengucapkan “shalatlah kalian di rumah kalian masing-masing”. Lebih lanjut dia mengatakan “Rasulullah pernah memerintahkan muaddzin agar mengatakan ‘shalatlah kalian di rumah-rumah jika malam sangat dingin lagi hujan’.[3]
Di dalam hadits yang lain dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia bercerita: “kami pernah pergi bersama Rsulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu kami kehujanan, maka beliau bersabda:
لِِِِِِِــيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِي رَحْلِهِ
Perintahkan bagi yang menghendaki diantar kalian untuk shalat di rumahnya sendiri.”[4]
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata kepada muaddzin pada suatu hari disaat hujan deras:
إِذَا قُلْتَ   أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ "   فَلاَ تَقُلْ   "حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ"    قُلْ

" صَلُّوْا فِيْ بُيُـوْ   تِِكُمْ"       فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي
“Jika kamu sudah mengucapkan ‘asyhadu anna muhammadar Rasulullah’ janganlah kalian meneruskan dengan ‘hayya ‘alash shalaah (mari mendirikan shalat)’, tetapi ucapkanlah ‘shallu fii buyuutikum (shalatlah kalian di rumah kalian sendiri). Seakan-akan orang-orang menolak, maka Ibnu ‘Abbas berkata: Hal itu juga dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah).”[5]

 
3.      Sudah dihidangkan makanan sedang nafsu makannya sangat berselera pada makanan yang dihidangkan tersebut
Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, dia bercerita: Nabi SAW bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ فَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتــَهُ مِنْهُ وَإِنْ أُقِيْمَتْ الصَّلاَةُ
"Jika salah seorang diantara kalian berada di hadapan makanan, hendaklah dia tidak tergesa-gesa hingga dia memenuhi kebutuhannya terhadap makanan itu meskipun iqamah shalat telah dikumandangkan.[6]
Juga didasarkan pada hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dari Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا حَضَرَ الْعَشَاءُ وَأُقِيْمَتِ الْصَّلاَ ةُ  فَابْدَءُوْا بِالْعَشَاءِ
“Apabila makan malam telah dihidangkan, sedangkan shalat telah diiqamahkan maka mulailah dengan makan malam terlebih dahulu."[7]
4.      Menahan kencing atau buang air besar
Hal ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dia bercerita: aku pernah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bercerita:

لاَ صَلاَ ةَ بــِحَضْرَةِ الْطَّعَامِ وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ   اْلأَخْبَثـــَانِ
Tidak ada shalat di hadapan makanan dan tidak juga ketika menahan kencing dan buang air besar.”[8]
5.      Memiliki kerabat dekat yang dikhawatirkan kematiannya jika dia tidak berada di sisinya.
Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu: Dia pernah diberitahu bahwa Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail radhiallahu ‘anhu jatuh sakit pada hari jum’at diapun naik kendaraan untuk mengunjunginya setelah matahari sudah tinggi dan mendekati shalat jum’at kemudian diapun meninggalkan shalat jum’at.[9]

Surabaya, Kamis 14 Sya'ban 1438 H / 11 Mei 2017 M
Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan [ Sakinah Supermarket]

[1] Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 620.
[2] HR Ibnu Madja No: 785.
[3] Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 620.
[4] HR Muslim No: 1127.
[5] HR Bukhari No: 850 dan Muslim No: 1128.
[6] HR Bukhari No 633 dan Muslim No 868.
[7] HR Bukhari No 631 dan Muslim No 866.
[8] HR Muslim No 869, Abu Daud No 82 dan Ahmad No 23037.
[9] Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Ensiklopedi Shalat.....,623.
Silakan Share Artikel Ini :

Post a Comment

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Bapae Muhammad - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger