Hukum Shalat Berjama'ah

Hukum Shalat Berjama'ah


Para ulama telah sepakat bahwa shalat berjama’ah di masjid merupakan ibadah yang paling agung namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum shalat berjama’ah.

1.     Pendapat Ulama Malikiyah
Yang termasuk ulama Malikiyah di antaranya adalah Khalil bin Ishaq, Ibnu Juzza al-Gharnathi, Ahmad bin Muhammad al-Dardir dan Shalih al-Aabi al-Azhari rahimahumullah.

Diantara sekian banyak ulama Malikiyah terkumpul menjadi dua kelompok, yaitu:
a.     Sebagian mereka berpendapat bahwa shalat berjama’ah adalah sunnah yang berarti jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
b.     Sebagian berpendapat bahwa hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkadah yang berarti jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan berdosa.[1]

2.     Pendapat Ulama Hanafiyah
Yang termasuk ulama hanafiyah di antaranya Alauddin al-Samarqandi, Abu Bakar al-Kasani, Buanuddin al-Marghainani, Abul Fadl ‘Abdullah al-Mushili, Abu Muhammad al-Munji, Fakhruddin al-Zaila’i, Badruddin al-‘Aini, Zainuddin Ibnu Nujaim al-Hanafi dan Muhammad Anwar al-Kasymiri rahimahumullah. Pendapat ulama Hanafiyah mencakup:

a.     Para tokoh Hanafiyah umumnya berpendapat bahwa hukum shalat berjama’ah adalah wajib, tidak seorangpun diberi keringanan untuk meninggalkan kecuali karena udzur.
b.     Sebagian lagi berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah.[2]

3.     Pendapat Ulama Syafi’iyyah
Yang termasuk ulama syafi’iyyah di antaranya Imam al-Syafi’i, Abu Tsaur dan Ibnu Khuzaimah. Sebagian ulama syafi’iyyah berpendapat bahwa hukum shalat berjama’ah adalah fardlu ‘ain tapi bukan sebagai syarat syahnya shalat. Imam al-Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa hukumnya fardlu kifayah dan ada juga sebagian syafi’iyah yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkaddah.[3] Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pendapat yg dinilai rājih oleh sahabat al-Syafi’i adalah fardlu kifayah.[4]

4.     Pendapat Ulama Hanabilah
Yang termasuk ulama Hanabilah di antaranya Imam Ahmad, Ibnu Qudamah, Syamsuddin bin Abi ‘Umar bin Qudamah al-Maqdisi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Mar’ibin Yusuf al-Hanbali dan Manshur al-Bahuti. Pendapat Hanabilah menyebutkan bahwa hukum shalat berjama’ah adalah fardlu ‘ain. Riwayat lain dari Imam Ahmad mengatakan bahwa shalat berjama’ah merupakan syarat sahnya shalat.
Dari berbagai pendapat yang disampaikan ulama maka ada empat pendapat tentang hukum shalat berjama’ah yaitu:

Pertama : Fardlu ‘ain.[5]
Shalat jama’ah adalah fardlu ‘ain bagi laki-laki yang mukallaf dan mampu baik sedang mukim atau sedang bepergian. Adapun dalilnya di antaranya:[6]

1.     Allah Ta’aala telah memerintahkan pada saat dicekam rasa takut untuk tetap shalat berjama’ah.
Sebagaimana Allah Ta’aala berfirman:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at) maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum melakukan shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.”[7]

Dengan demikian, Allah Ta’aala telah memerintahkan untuk shalat dengan berjam'ah pada saat diliputi rasa takut yang mencekam. Allah Ta’aala mengulangi perintah ini sekali lagi pada kelompok kedua. Oleh karena itu, seandainya shalat berjama'ah itu sunnah, niscaya alasan yang paling tepat untuk tidak mengerjakannya adalah rasa takut. Jika shalat berjama'ah itu fardlu kifayah, niscaya Allah akan menggugurkannya bagi kelompok kedua dengan apa yang telah dilakukan oleh kelompok yang pertama. Dengan demikian, hal itu menunjukkan bahwa shalat itu fardlu 'Ain (Wajib) bagi masing-masing individu.[8]

2.     Allah Ta’aala memerintahkan untuk mengerjakan shalat bersama orang-orang yang mengerjakan shalat.
Allah Ta’aala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ  
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.”[9]
Allah Ta’aala telah memerintahkan shalat dengan berjama’ah bersama-sama dengan orang yang mengerjakannya dan perintah itu berarti wajib.

3.     Allah Ta’aala menghukum orang yang tidak menyambut seruan muadzdzin dengan tidak mengerjakan shalat berjama’ah. Dia akan menghalangi mereka dari sujud pada hari kiamat kelak.
Allah Ta’aala berfirman:

يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلا َسْتَطِيعُونَ... خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ

“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud maka mereka tidak kuasa (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk kebawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera.”[10]

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallauhu ‘anhu dia bercerita: Aku pernah mendengar Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَكْشِفُ رَبُّنَا عَنْ سَاقِهِ فَيَسْجُدُ لَهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ وَمُؤْمِنَةٍ فَيَبْقَى كُلُّ مَنْ كَانَ يَسْجُدُ فِي الدُّنْيَا رِيَاءً وَسُمْعَةً فَيَذْهَبُ لِيَسْجُدَ فَيَعُودُ ظَهْرُهُ طَبَقًا وَاحِدً

“Rabb kita akan menyingkapkan betis-Nya sehingga bersujudlah kepada-Nya setiap mukmin laki-laki maupun perempuan. Sedangkan orang yang bersujud di dunia karena riya’ dan sum’ah tetap tidak bersujud. Dia berusaha untuk sujud tetapi punggungnya kembali merapat menjadi satu.”[11]

4.     Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengerjakan shalat berjama’ah.
Dari Malik bin al-Huwarits radhiallauhu ‘anhu, dia bercerita : "Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama beberapa orang dari kaumku, lalu kami tinggal di rumah beliau selama dua puluh hari. Ternyata beliau adalah seorang yang penuh kasih sayang lagi lembut. Pada saat beliau mengetahui kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda:

اِرْجِعُوا فَكُوْ نـُوْا فِيْهِمْ وَعَلِّمُوْهُمْ وَصَلُّوْا فَإِذَا حَضَرَتِ الْصَّلاَ ةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Kembalilah kalian kepada mereka, bergabunglah bersama mereka, ajari mereka dan shalat bersama mereka. Jika waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaklah yang mengimami shalat kalian adalah yang paling tua di antara kalian.”[12]

Dengan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengerjakan shalat jama'ah, dan perintah itu mengandung perintah wajib.

5.     Keinginan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang tidak mau menghadiri shalat jama’ah.
Dari Abu Hurairah radhiallauhu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah merasa tidak melihat beberapa orang dalam beberapa shalat lalu beliau bersabda:

إِنَّ أَثــْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَ صَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا ِلأَ  تَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتــُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِيْ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُوْنَ الصَّلاَةَ   فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

“Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat shubuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah mereka.”[13]

Bentuk argumentasi hadits ini adalah sebagai berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekat untuk membakar rumah orang-orang yang tidak melaksanakan shalat berjama’ah. Beliau tidak mungkin bercita-cita akan menjatuhkan hukuman ini jika mereka tidak meninggalkan suatu hal yang wajib, yaitu menghadiri shalat berjama’ah. Jika tidak karena alasan itu, yang pasti zhahir atau lahiriah hadits telah menunjukkan pengerjaan shalat oleh mereka di rumah masing-masing, berdasarkan sabda beliau “yang tidak menghadiri shalat”. Dan, disebutkan pula dalam suatu riwayat “maka aku akan membakar orang yang tidak pergi menunaikan shalat (berjama’ah) setelah itu,” yaitu setelah orang itu mendengar kumandang adzan atau setelah sampai kepadanya ancaman tersebut.[14]

6.     Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan kepada orang buta yang rumahnya jauh dari masjid untuk tidak ikut shalat jama’ah.
Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak memberikan keringanan kepada ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiallauhu ‘anhu untuk meninggalkan shalat berjama’ah, padahal terdapat enam udzur pada dirinya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh beberapa nash.

Udzur pertama adalah ‘Aabdullah bin Ummi Maktum radhiallauhu ‘anhu adalah seorang yang kehilangan daya penglihatannya atau bermata buta.

Udzur kedua adalah tidak ada yang menuntun beliau ke Masjid. Kedua udzur ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallauhu ‘anhu, dia bertutur: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang laki-laki buta (‘Abdullah bin Ummi Maktum), lalu di berkata:  ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya tidak ada orang yang menuntunku ke masjid.’ Laki-laki itu kemudian meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memberikan keringanan kepadanya, sehingga dia boleh melakukan shalat di rumahnya. Beliau kemudian memberikannya keringanan, namun tatkala dia berpaling, beliau memanggilnya lalu bertanya: ‘Apakah kamu mendengar adzan shalat?’ Dia menjawab : Ya. ‘Beliau bersabda; Maka jawablah (penuhilah)!’.[15]

Udzur ketiga adalah jarak rumah ‘Abdullah bin Ummi Maktum jauh dari masjid. Udzur keempat terdapat beberapa batang pohon dan batang kurma yang menghalangi ‘Abdullah bin Ummi Maktum pergi ke masjid. Udzur kelima adanya serangga yang membahayakan dan binatang buas di Madinah pada waktu itu. Dan udzur yang terakhir adalah umurnya sudah tua dan tulangnya sudah rapuh.[16]

7.     Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang yang mendengar seruan adzan lalu tidak memenuhi seruan itu maka tidak ada shalat baginya.

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَ ةَ  لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa mendengar suara adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.”[17]

Di dalam hadits ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah itu fardlu ‘ain. ‘Abdullah bin baz mengatakan “Kalimat: Lā shalāta lahu tidak sempurna shalatnya dan bahkan kurang…[18]

8.     Orang yang meninggalkan shalat jama’ah dijanjikan akan dikunci mati hatinya.
Hal ini berdasarkan pada hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar rahiallahu ‘anhumaa, keduanya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar:

لَيَنْتــَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَاعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Hendaklah, orang-orang itu menghentikan tindakan mereka meninggalkan shalat berjama'ah, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga menjadi orang-orang yang lalai.”[19]

Ancaman tersebut tidak lain karena tindakan meninggalkan kewajiban untuk melaksanakan shalat secara berjama’ah yang agung.[20]

9.     Syaitan mengalahkan kaum yang tidak mendirikan shalat jama’ah di tengah-tengah mereka.
Abu Darda radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwasanya beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ ثَلاَ ثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيْهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ   فَإ ِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّ  ئْبُ الْقَاصِيَةَ قَالَ زَائِدَةُ  قَالَ السَّائِبُ يَعْنِي بِالْجَمَاعَةِ الصَّلاَةَ  فِي الْجَمَاعَةِ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjama’ah di lingkungan mereka, melainkan syaitan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian berjama’ah, karena sesungguhnya serigala itu hanya akan memakan kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya)." Al-Sa`ib berkata; Maksud berjama’ah adalah shalat secara berjama’ah.”[21]

Dengan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitahukan penguasaan syaitan atas mereka karena meninggalkan shalat jama’ah yang syi’arnya adalah adzan dan iqamah. Seandainya shalat jama’ah itu sunnah, yang seseorang diberikan hak memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya, niscaya syaitan tidak akan menguasai orang yang meninggalkan shalat berjama’ah dan orang yang meninggalkan syi’arnya.[22]

10. Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan hingga shalat jama’ah dilaksanakan.

إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُوْدِيَ بِالصَّلاَةِ فَلاَ يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَ

“Jika kalian berada di masjid lalu adzan shalat diserukan, hendaklah salah seorang di antara  kalian tidak keluar hingga dia menunaikan shalat.”[23]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan tidak diperbolehkan keluar dari masjid yang telah dikumandangkan adzan di dalamnya, kecuali karena suatu alasan, misalnya hendak berwudhu’ atau mengerjakan shalat di tempat lain.[24]

Mengenai hadits di atas, al-Tirmidzi  mengatakan berdasarkan praktik ini, menurut para ulama dari kalangan para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka, tidak diperbolehkan keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali karena suatu alasan, misal untuk berwudhu’, atau karena sesuatu yang mengharuskan keluar dari masjid.[25]

Kedua : Fardlu Kifayah.[26]
Ini pendapat yang dinilai rajih oleh para sahabat al-Syafi’i dan pendapat sebagian sahabat Malik juga pendapat dalam madzab Ahmad.

Ketiga : Sunnah Muakkad.[27]
Jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan berdosa. Itulah yang populer dari sahabat-sahabat Abu Hanifah dan mayoritas sahabat-sahabat Malik, serta banyak dari sahabat Syafi’i, dan disebutkan salah satu riwayat dari Ahmad.

Keempat : Fardlu ‘Ain Dan Merupakan Syarat Sahnya Shalat.[28]
Jika seseorang tidak menunaikan shalat berjama’ah maka shalatnya batal dan tidak akan diterima darinya. Pendapat ini menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan merupakan riwayat dari Imam Ahmad.[29] Ini pula yang menjadi pilihan Ibnu Hazm dan lainnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain dan tidak boleh ditinggalkan tanpa ada udzur syar’i yang membolehkan. Abdullah bin Mas’ud berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa ingin bertemu dengan Allah Ta’ala esok hari sebagai seorang muslim, maka ia harus memelihara semua shalat setiap diserukan dengan adzan. Sesunguhnya Allah mensyariatkan bagi Nabi kalian Shallahu Alaihi wa Sallam sunan al-huda (jalan-jalan hidayah dan kebenaran). Semua shalat lima waktu adalah bagian dari sunan al-huda. Jika kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seorang pembangkang melakukan shalat di rumahnya, maka dengan demikian itu kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka kalian telah sesat. Dahulu aku lihat di antara kita tak seorangpun yang meninggalkan shalat berjama’ah, kecuali seorang munafik yang sudah diketahui benar kemunafikannya. Sungguh seorang pria didatangi, lalu dipapah dua oang hingga ditegakkan di tengah-tengah shaff.[30]

Hadist diatas menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat berjama’ah berarti dia meninggalkan sunnah Nabi, dan siapa yang meninggalkan sunnah Nabi berarti dia telah sesat. Orang yang meninggalkan shalat berjama’ah merupakan seorang yang munafik. Orang munafik berani meninggalkan shalat berjama’ah karena dia tidak berharap mendapatkan pahala dan tidak beriman kepada hisab. Seandainya saja orang munafik mengetahui keutamaan shalat berjama’ah niscaya mereka akan mendatangi shalat berjama’ah meskipun harus dengan merangkak.[31]

Senin 19 Jumadal Akhirah 1437 H / 28 Maret 2016 M
SurabayaSenin 19 Jumadal Akhirah 1437 H / 28 Maret 2016 M
Diedit kembali 10 Sya'ban 1438 H / 08 Mei 2017 M
Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan - Surabaya


[1] Fadhl Ilahi, Shalat, Mengapa….., 195.
[2] Ibid; 208.
[3] Ibid; 220.
[4] Ibid; 223.
[5] Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 546.
[6] Ibid; 546.
[7] QS, 4 (Al-Nisa’): 102.
[8] Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 547.
[9] QS, 2 (Al Baqarah): 43.
[10] QS, 68 (Al-Qalam): 42-43.
[11] HR Bukhari No: 1795.
[12] HR Bukhari No: 592 dan Muslim No: 1081.
[13] HR Bukhari No: 617 dan Muslim No: 1041.
[14] ‘Abdullah bin Shalih al-Fauzan, Buku Pintar Masjid, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i), 2011, 28-29.
[15] HR Muslim No: 321.
[16] Abdullah bin Shalih al-Fauzan, Buku Pintar….., 35-38.
[17] HR Ibnu Madja No: 785.
[18] Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 552.
[19] HR Ibnu Majah No: 786.
[20] Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Ensiklopedi Shalat.....,555.
[21] HR Abu Dawud No: 460, al-Nasa’i No: 838 dan Ahmad No 20719, 26242.
[22] Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 556.
[23] HR Ahmad No: 10512.
[24] Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 557.
[25] Ibid; 557.
[26] Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 546.
[27] Ibid; 546.
[28] Ibid; 546.
[29] Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3, (Jakarta: Darul Falah), 2007, 433.
[30] HR. Muslim
[31] Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, Syarah Riyadhus….., 440.
Silakan Share Artikel Ini :

Post a Comment

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Bapae Muhammad - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger