HADITS KE-6
وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ
الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو
دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ
Seorang laki-laki
yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari
sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun
hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama." Dikeluarkan
oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar.
Derajat hadits:
Hadits ini shahih.
Asy Syaukani berkata yang ringkasnya, “Al Baihaqi menyatakan hadits ini
mursal, dan Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dawud meriwayatkannya dari Hamid
bin Abdirrahman Al Himyari yang dhoif. An Nawawi berkata, “para Hafidz
sepakat atas kedhoifan hadits ini”. Ini adalah sisi celaan.
Adapun yang men-tsiqoh-annya.
At- Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan”. Ibnu Majah berkata, “hadits ini shahih”.
Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari, “sungguh An Nawawi telah asing
ketika menyatakan ijma’ atas kedhoifannya, padahal perawi-perawinya
tsiqoh (terpercaya).
Dan celaan Al Baihaqi atas mursalnya hadits
ini tertolak, karena mubham (ketidakjelasan) sahabat tidak mengapa.
Celaan Ibnu Hazm atas dhoifnya Hamid Al Himyari tertolak, karena ia
bukan Hamid bin Abdullah Al Himyari tetapi Hamid bin Abdirrahman Al
Himyari, dan perawi ini tsiqoh (terpercaya) lagi faqih.
Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan di Bulughul Marom bahwa sanad-sanadnya shahih.
Ibnu Abdil Hadiy berkata di Al Muharrar, “Al Humaidi menshahihkannya”,
dan Al Baihaqi berkata, “perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya)”.
Faedah Hadits:
- Larangan bagi laki-laki mandi dengan air bekas bersuci wanita.
- Larangan bagi wanita mandi dengan air bekas bersuci laki-laki.
Yang disyariatkan adalah mandi bersama dan mengambil air bersama.
Ada hadits di Shahih Bukhori dari Ibnu Umar bahwa dahulu laki-laki dan
wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka wudhu’
bersama-sama, di dalam riwayat Hisyam bin Ammar dari Malik berkata, “di
dalam satu wadah”, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud
meriwayatkan hadits ini dari jalur lain.
Kemutlakan ini
dimuqoyyad (dibatasi) bahwa maksudnya bukan laki-laki yang asing bagi
wanita, akan tetapi maksud dari laki-laki dan wanita tersebut adalah
suami istri, atau orang yang dihalalkan melihat anggota-anggota wudhu’.
Diterjemahkan dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam hafizhohullah
Post a Comment