HADITS KE-7
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْرَجَهُ
مُسْلِمٌ
وَلِأَصْحَابِ السُّنَنِ : اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ
يَغْتَسِلُ مِنْهَا فَقَالَتْ : إنِّي كُنْت جُنُبًا فَقَالَ : إنَّ
الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
mandi dari air sisa Maimunah radhiallahu 'anha. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak
mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang
junub. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air
itu tidak menjadi junub." Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu
Khuzaimah.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih.
Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim telah tercacati dengan pertentangan
di riwayat Amr bin Dinar. Akan tetapi telah ada hadits di Shahihain
secara terpelihar tanpa pertentangan, dengan lafadz, “bahwa nabi
–shallalahu ‘alaihi wa sallam- dan Maimunah mandi berdua di dalam satu
bak.” Lafadz ini jika tidak bertentangan dengan riwayat Muslim, maka
yang bertentangan itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Ashabussunnan, dan inilah yang benar.
Ibnu Abdil Haadi berkata di Al Muharror, “At Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, dan Adz Dzahabi menshahihkannya.
Ibnu Hajar berkata di At Talkhis, “beberapa ulama mencacati hadits ini
dengan Simak bin Harb riwayat dari Ikrimah, karena dia menerima talqin,
akan tetapi diriwayatkan dari Syu’bah. Dan Syu’bah tidaklah mengambil
dari Syaikhnya melainkan shahih haditsnya.
Faedah Hadits:
- Bolehnya seorang laki-laki mandi dengan air bekas bersucinya wanita walaupun wanita tersebut junub, dan kebalikannya lebih diperbolehkan bagi wanita untuk mandi dengan air bekas bersucinya laki-laki.
- Mandinya orang yang junub atau wudhu’nya orang yang berwudhu dari wadah tidak memberikan dampak terhadap kesucian air, maka air tetap dalam kesuciannya.
- Al Wazir dan An Nawawi menceritakan adanya ijma’ atas bolehnya laki-laki berwudhu’ dengan air bekas bersucinya wanita walaupun mereka tidak wudhu' bersama. Kecuali ada salah satu riwayat dari Ahmad, yaitu riwayat yang masyhur bagi pengikutnya. Dan riwayat lain, beliau berkata di Al Inshof, dan dari Imam Ahmad, “hilangnya hadats laki-laki tersebut" dan inilah pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada, dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu ‘Uqoil dan Abu Khottob dan Al Majid.
Dikatakan di Syarhul Kabir, “inilah madzhab imam yang tiga”.
Adapun wudhu’nya wanita dengan air bekas bersucinya laki-laki maka boleh tanpa ada perbedaan pendapat.
Diterjemahkan dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam hafizhohullah
Tambahan:
Jumhur ulama dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa
tidak mengapa laki-laki (suami) berwudhu' atau mandi dengan air bekas
wudhu'nya wanita (istri), berdasarkan hadits Maimunah yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim (Hadits 7 di atas), dan hadits ini lebih shahih
dibandingkan hadits 6 (Baca kembali "Serial Syarah Hadits Bhulughul Marram - Hadits Keenam"). Kebanyakan ulama mendho'ifkan hadits 6, (seperti
Imam Bukhori, An Nawawi, Ibnul Qoyyim, dll.)
Namun, ada juga
ulama yang menshahihkan hadits 6 tersebut seperti Syaikh Al Albani di
kitab Shahih Abu Dawud, dishahihkan juga oleh Syaikh Al Bassam (seperti
keterangan di atas). Karena hadits-hadits tersebut shahih, maka sebagian
ulama berusaha menjama' (mengkombinasikan) antar hadiits-hadits
tersebut, cara mengkombinasikannya yaitu hadits 6 di atas merupakan
larangan yang tidak berkonsekuensi haram, akan tetapi larangan tersebut
hanya untuk menjaga kebersihan saja, dan bermakna lebih utama
meniggalkannnya, tetapi jika dia melakukannya maka tidak mengapa.
Berkata Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah, "larangan tersebut
dimaknai untuk kebersihan sehingga terjama'lah dalil-dalil yang ada,
ketika air lain ada maka sebaiknya mandi dengannya, tidak dengan air
bekas bersuci wanita. Adapun jika butuh untuk menggunakan air bekas
bersuci wanita, maka hilanglah hukum makruhnya, karena mandi itu wajib
dan wudhu juga wajib, tidak ada kemakruhan ketika kondisinya butuh untuk
menggunakan air tersebut. Jika Anda menemukan air yang banyak, maka
lebih baik si laki-laki tidak mandi dengan air bekas wanita, dan wanita
tidak mandi dengan air bekas laki-laki." Demikian juga pendapat Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahulllah.
Kesimpulan:
Pendapat yang
lebih kuat dalam masalah ini adalah lebih utama bagi seorang laki-laki
(suami) tidak mandi atau berwudhu' dengan air bekas bersuci wanita
(istri), tetapi jika dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa
menggunakannya. Wallahu a'lam.
Diterjemahkan dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam hafizhohullah

Post a Comment